Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tahun 2021 mengadakan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A2 (PBPP-RPL Tipe A2). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Saat ini pengakuan kualifikasi oleh masyarakat masih terfokus pada pembelajaran formal di institusi pendidikan. CP individu yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pelatihan-pelatihan belum mendapat pengakuan layak sehingga belum mendorong individu yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, hasil pembelajaran individu di lingkungan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja perlu dibuat terlihat, dinilai, dan diakreditasi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi menyampaikan bahwa program ini didasari oleh dasar hukum yang jelas utamanya dari Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Pedoman RPL. “Dasar hukum dalam penyelenggaraan RPL sangat jelas dan mengacu pada beberapa landasan hukum seperti UU tentang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 kemudian juga ada Perpres, PP No. 4 tahun 2014, dan yang paling penting dan utama adalah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 yang menjelaskan secara jelas apa itu RPL, sehingga semua kegiatan RPL mengacu pada semua dasar hukum ini,” ujar Aris.
Program bantuan ini adalah upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan atau akses kepada masyarakat selaku calon mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dimana calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh sks pada program studi yang diminati, serta akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester guna memperoleh kredit akademik melalui RPL.
“Harapannya dengan adanya program ini, bagi individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan (diploma, sarjana, magister) dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi,” ucap Aris.
Nantinya semua yang sudah dicapai dapat diakui sebagai kredit, termasuk ketika sudah bekerja maka pengalamannya dapat diakui sebagai kredit, sehingga ketika masuk kembali ke pendidikan formal, capaian dan kredit tersebut dapat diakui sehingga tidak perlu lagi mengulang dari awal.
Program ini juga nantinya dapat memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL guna peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui RPL. Program RPL sendiri diklasifikasi menjadi dua yaitu sarjana dan magister. Calon peserta dapat berasal dari anggota masyarakat lulusan SMA/sederajat atau yang dulu pernah kuliah di program diploma, sarjana, atau magister tetapi karena alasan tertentu tidak sempat menyelesaikannya dan telah bekerja paling tidak selama 2 tahun.
“Untuk sarjana dapat berasal dari masyarakat lulusan SMA/Sederajat atau pernah kuliah dan sudah memiliki pengalaman kerja paling tidak 2 tahun atau setidaknya memiliki sertifikasi pelatihan yang jelas. Sedangkan bagi magister merupakan masyarakat yang sudah lulus sarjana atau pernah kuliah magister namun tidak selesai akan tetapi memiliki pengalaman kerja atau memiliki pelatihan bersertifikasi yang jelas dapat mengikuti program RPL ini dengan bantuan subsidi selama 1 semester,” terang Aris.
Pada tahun 2021 ini terdapat 63 (enam puluh tiga) perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara program RPL ini. Sebanyak 453 program studi (prodi) dapat dipilih sesuai dengan bidang masing-masing. Untuk informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi dan prodi penyelenggara, peminat dapat mengakses tautan rpla.kemdikbud.go.id.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sumber: http://dikti.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-akses-pendidikan-tinggi-ditjen-dikti-buka-program-bantuan-pemerintah-penyelenggaraan-rekognisi-pembelajaran-lampau-tipe-a2-tahun-2021
Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Dikti
E-Magz Google Play : G-Magz
0 Komentar